Rabu, 19 November 2008

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Selain pencairan dana untuk bank swasta, dana BLBI juga mengalir ke bank pemerintah. KPK pun mengejar aliran dana ini. BI diultimatum untuk segera menyetorkan data-datanya.

"Waktunya 1 Minggu. Bank swasta itu mendapat dana Rp 144 triliun. Bank pemerintah lebih besar (Rp 456 triliun) yang pasti kita meminta pertanggungjawaban. Ini menjadi beban APBN," kata Ketua KPK Antasari Azhar di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/11/2008).

Hal senada pun diingatkan, Wakil Ketua KPK M Jasin. "Selama ini luput dari perhatian," tambahnya.

Sementara menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, untuk kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap hal tersebut.

"Sejauh mana amar putusan telah dilakukan, pidana penjara ataupun hukuman denda maupun pengganti, apakah sudah disetorkan ke kas negara atau tidak," jelasnya.

Sedang untuk yang telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) yaitu pihak-pihak yang menandatangani KPK juga akan menyelidiki apakah perjanjian yang ada sudah dilaksanakan.

"Kita juga melihat unsur SKL apakah ada unsur pidana, dan apakah kita lihat juga apakah berdasarkan skema yang sudah sesuai skema MSAA. Kita juga cross check ke Dirjen Perbendaharaan negara," imbuhnya.

Tidak ada komentar: